Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi formasi guru untuk tahun anggaran 2024. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN yang masih bekerja di berbagai instansi pemerintah, khususnya di sektor pendidikan. Pembukaan seleksi PPPK ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi oleh para tenaga pendidik non-ASN yang selama ini belum mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.
Pembagian Periode Pendaftaran
Seleksi PPPK tahun 2024 dibagi menjadi dua periode pendaftaran. Periode pertama dimulai pada tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024, yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas. Pelamar prioritas ini terdiri dari beberapa kelompok, antara lain eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang datanya sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Selain itu, pelamar dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga masuk dalam kelompok prioritas yang dapat mengikuti seleksi pada periode pertama ini.
Periode kedua seleksi PPPK akan dibuka pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024. Pada periode ini, pendaftaran dibuka untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Formasi guru akan menjadi salah satu formasi terbesar yang ditawarkan pada periode kedua ini, mengingat kebutuhan yang sangat mendesak untuk menambah jumlah tenaga pendidik di berbagai wilayah.
Jumlah Formasi dan Target Pemerintah
Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, pada tahun 2024 pemerintah menetapkan jumlah formasi PPPK yang cukup signifikan, yaitu sebanyak 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dibuka tahun ini. Dari jumlah tersebut, formasi guru menjadi yang paling besar, dengan total sekitar 419.146 formasi. Pemerintah menargetkan dapat mengangkat hingga satu juta guru PPPK hingga akhir tahun 2024, guna menjawab kekurangan guru di berbagai daerah, terutama di sekolah-sekolah negeri.
“Seleksi PPPK ini adalah bagian dari upaya kita untuk menata tenaga non-ASN, khususnya para guru honorer yang selama ini telah memberikan kontribusi besar bagi pendidikan di Indonesia. Pemerintah ingin memberikan kepastian status kepada mereka agar mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Menteri Anas dalam konferensi pers di Jakarta.
Proses Seleksi yang Transparan
Proses seleksi PPPK dilakukan dengan metode computer assisted test (CAT), yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan adil. Dalam seleksi ini, tidak ada nilai ambang batas atau passing grade, melainkan penentuan kelulusan akan didasarkan pada peringkat tertinggi. Hal ini memberikan peluang bagi para peserta untuk bersaing secara kompetitif, dengan penilaian yang murni berdasarkan kompetensi yang dimiliki.
Seleksi kompetensi yang akan diujikan mencakup tiga aspek utama, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial budaya. Setiap pelamar diharuskan menunjukkan pemahaman yang mendalam dalam bidang-bidang tersebut, sesuai dengan posisi yang dilamar, dalam hal ini sebagai guru. Setelah lolos tahap seleksi kompetensi, peserta akan mengikuti wawancara yang juga dilakukan berbasis komputer. Wawancara ini bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas calon PPPK.
Regulasi dan Aturan Seleksi PPPK 2024
Kementerian PANRB telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur mekanisme seleksi PPPK tahun 2024. Regulasi ini diatur dalam tiga peraturan, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. Regulasi ini mengatur secara umum mengenai tahapan seleksi dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar.
- Keputusan Menteri PANRB No. 348/2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah. Regulasi ini khusus mengatur tata cara seleksi bagi pelamar formasi guru yang bekerja di instansi pendidikan milik pemerintah daerah.
- Keputusan Menteri PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan. Aturan ini mengatur tata cara seleksi bagi tenaga kesehatan yang ingin mengikuti seleksi PPPK.
Seluruh regulasi ini dirancang untuk memberikan panduan yang jelas dan transparan bagi pelamar, serta memastikan bahwa proses seleksi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip meritokrasi.
Solusi bagi Eks THK-II dan Guru Honorer
Pengangkatan PPPK bagi guru honorer, khususnya eks THK-II, merupakan salah satu fokus utama pemerintah dalam seleksi tahun ini. Sejak penghapusan kategori tenaga honorer pada tahun 2018, nasib ribuan guru honorer yang telah lama mengabdi menjadi perhatian serius. Dengan adanya seleksi PPPK ini, diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi para guru honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Bagi eks THK-II, proses seleksi akan dilakukan dengan mempertimbangkan masa pengabdian mereka, namun tetap melalui mekanisme seleksi kompetensi. Para pelamar yang berhasil lolos seleksi ini nantinya akan diangkat sebagai PPPK dengan perjanjian kerja yang berlaku selama lima tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
Dukungan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah juga berperan penting dalam pelaksanaan seleksi PPPK ini, terutama dalam menyediakan formasi yang sesuai dengan kebutuhan tenaga pendidik di wilayah masing-masing. Menteri PANRB menegaskan bahwa seleksi ini akan memperhatikan kebutuhan daerah, terutama daerah-daerah terpencil yang masih kekurangan tenaga pendidik.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa formasi yang dibuka sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini adalah kesempatan bagi daerah-daerah yang selama ini mengalami kekurangan guru untuk mengisi kekosongan tersebut,” tambah Menteri Anas.
Kesejahteraan dan Perlindungan PPPK
Setelah diangkat sebagai PPPK, para guru akan mendapatkan hak dan kesejahteraan yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) dalam hal gaji dan tunjangan. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan perlindungan bagi PPPK, baik dalam aspek kesehatan maupun jaminan hari tua, yang akan diatur melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya seleksi PPPK ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pengangkatan PPPK guru tahun 2024 adalah langkah strategis pemerintah untuk menata pegawai non-ASN, khususnya di sektor pendidikan. Seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi diharapkan dapat menjaring guru-guru berkualitas yang siap mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan para tenaga pendidik, sehingga mereka dapat memberikan yang terbaik bagi generasi penerus bangsa. (UJ)
Dapatkan Soal Lengkap PPPK dengan bergabung melalui link berikut: KLIK DI SINI