Pada tanggal 1 Oktober 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengeluarkan Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024. Keputusan ini menetapkan petunjuk teknis (juknis) tentang penugasan guru, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Aturan ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan melalui kepala sekolah yang profesional, akuntabel, dan berkompeten dalam memimpin satuan pendidikan.
Penetapan juknis ini berlandaskan pada peran kepala sekolah sebagai pemimpin yang krusial dalam menciptakan lingkungan pembelajaran berkualitas. Tugas kepala sekolah mencakup manajerial, supervisi, dan pengembangan kewirausahaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan adanya juknis ini, pemerintah daerah dan lembaga terkait diberikan panduan dalam mengelola proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Poin-Poin Utama Aturan untuk Guru PNS dan PPPK
- Kualifikasi Guru Calon Kepala Sekolah
Guru PNS yang ingin diangkat sebagai kepala sekolah harus memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV, sertifikat pendidik, dan Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Calon Kepala Sekolah. Mereka juga harus memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di bidang pendidikan dan riwayat kinerja dengan nilai minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
Bagi guru PPPK, syaratnya sama, dengan tambahan ketentuan bahwa mereka harus memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama. - Usia dan Status Kesehatan
Calon kepala sekolah, baik PNS maupun PPPK, harus berusia di bawah 56 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya. Persyaratan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. - Proses Seleksi dan Penugasan Melalui SPKSPS
Seleksi kepala sekolah dilakukan secara daring melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (SPKSPS). Sistem ini membantu pemerintah daerah dalam memetakan kebutuhan, ketersediaan, dan calon kepala sekolah secara transparan. SPKSPS juga terintegrasi dengan sistem informasi pemerintah lainnya, sehingga mempercepat penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah.
Penugasan dan Masa Jabatan untuk PNS dan PPPK
Guru PNS yang ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki masa penugasan empat tahun per periode dan dapat diperpanjang hingga maksimal empat periode atau 16 tahun. Kepala sekolah yang berasal dari PNS diwajibkan bertugas di satuan pendidikan tertentu selama minimal dua tahun sebelum dapat dipindah tugaskan ke satuan pendidikan lain.
Bagi guru PPPK, penugasan sebagai kepala sekolah juga memiliki durasi yang sama dengan PNS, namun perjanjian kerja mereka harus diperbaharui seiring dengan penugasan baru ini. Perpanjangan perjanjian kerja ini mencakup perubahan tugas dan tanggung jawab PPPK sebagai kepala sekolah, termasuk penyesuaian remunerasi dan hak-hak lain yang relevan dengan posisi baru mereka.
Pengangkatan Kepala Sekolah di Sekolah yang Dikelola Masyarakat
Untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta, pengangkatan kepala sekolah dilakukan oleh pimpinan lembaga dengan syarat yang serupa, disesuaikan dengan kesepakatan kerja. Masa jabatan kepala sekolah di sekolah masyarakat ditetapkan melalui perjanjian kerja yang dibuat dengan lembaga tersebut.
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah
Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap kepala sekolah, baik PNS maupun PPPK, memenuhi standar kompetensi dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Evaluasi ini juga menjadi faktor dalam perpanjangan masa jabatan kepala sekolah.
Sanksi dan Pemberhentian untuk Guru PNS dan PPPK
Kepala sekolah dari kalangan PNS atau PPPK dapat diberhentikan dari jabatannya jika tidak memenuhi kinerja yang diharapkan, melanggar disiplin, atau terlibat dalam kasus pidana. Khusus untuk guru PPPK, pemberhentian ini juga memerlukan pembaruan dalam perjanjian kerja mereka.
Keputusan ini menjadi panduan penting untuk meningkatkan tata kelola kepala sekolah di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, diharapkan akan ada peningkatan kualitas SDM pendidik dan penyelenggaraan pendidikan yang lebih profesional, akuntabel, dan mendukung transformasi sistem pendidikan nasional.